Kodim 0109/Aceh Singkil Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Persit Dan Prajurit
Foto : Pendim 0109/Aceh Singkil/Kegiatan : Kodim 0109/Aceh Singkil menerima penyuluhan Hukum dari Tim Kumdam IM. |
ACEH SINGKIL - Anggota Kodim 0109/Aceh Singkil dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXI Kodim 0109/Aceh Singkil, menerima penyuluhan Hukum dari Tim Kumdam IM bertempat di Aula Teuku Umar Makodim 0109/Aceh Singkil, Desa Keutapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (23/09/2021).
Kegiatan penyuluhan tersebut mengambil tema, “MELALUI PENYULUHAN HUKUM KITA TINGKATKAN DISIPLIN DAN TAAT HUKUM UNTUK MENGURANGI PELANGGARAN DISATUAN”.
Penyuluhan hukum itu bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang materi hukum kepada seluruh anggota Militer di lingkungan Makodim 0109/Aceh Singkil beserta Jajarannya.
Menurut tim Kumdam, tujuan pelaksanaan penyuluhan hukum bagi seluruh Personel jajaran Kodim 0109/Aceh Singkil di samping untuk menambah wawasan juga bertujuan agar dapat meminimalisir tingkat pelanggaran anggota.
Selain itu, Mayor Chk Zulfadli, SH mengungkapkan ada 2 hal yang menjadi perhatian yang menyangkut permasalahan anggota saat ini. Pertama, pencegahan benturan antara TNI dan Polri serta masyarakat. Kedua, pemasalahan perceraian anggota.
“Banyaknya kasus perceraian di jajaran Kodam IM saat ini karena kurang adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri, sehingga permasalahan rumah tangga yang sebenarnya kecil menjadi besar dan mengakibatkan terjadinya gugatan perceraian,” ujar Mayor Chk Zulfadli, SH.
Baca Juga
- Koramil 0109-08/Suro Makmur Kenalkan SMA Kartika XIV-1 Banda Aceh, Sekolah Unggulan Berbasis Talenta
- Dandim 0109/Aceh Singkil Sosialisasikan Rekrutmen Tamtama PK TNI-AD 2025 Lewat Live Streaming di RRI Aceh Singkil
- Koramil 0109-04/Simpang Kanan Gencar Sosialisasikan Rekrutmen Bintara dan Tamtama PK TNI AD 2025 di SMK Negeri 1 Simpang Kanan
Dalam permasalahan perceraian, bila sebelumnya pihak istri dapat secara langsung mengajukan gugatan perceraian atau menggugat cerai suaminya ke pengadilan agama, saat ini sesuai Surat Telegram Kasad No. ST/ 2605/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Surat permohonan izin cerai agar dikirimkan ke Kasad dengan tembusan Aspers Kasad.
"Untuk itu, kita sudah membuat surat ke pengadilan agama di jajaran wilayah Kodam IM agar pengadilan agama tidak menerima gugatan perceraian sebelum adanya surat izin dari Komandan Satuan yang bersangkutan,” imbuhnya.
“Saya ingatkan kepada prajurit maupun anggota Persit agar bijak dalam menggunakan media sosial, karena dalam penggunaan medsos apabila dilaksanakan dengan tidak bertanggung jawab maka dampaknya tidak hanya kepada perorangan tapi juga akan merugikan satuan atau institusi,” jelasnya.
Sementara itu Dandim 0109/Aceh Singkil Letkol Czi Yudho Widiharto, S.I.P saat memberikan sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Tim Kumdam IM yang sudah hadir dan memberikan penyuluhan hukum kepada prajurit TNI Kodim 0109/Aceh Singkil dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXI Kodim 0109/Aceh Singkil.
“Tentunya kegiatan ini sangat baik dan bermanfaat bagi prajurit TNI dan keluarga, yang mana kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan tentang hukum, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran bagi anggota Kodim 0109/Aceh Singkil, serta dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam keluarga maupun di lingkungan masyarakat,” pungkasnya. (*Pendim 0109)
Posting Komentar untuk "Kodim 0109/Aceh Singkil Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Persit Dan Prajurit"