77 Tahun Kemerdekaan RI, Rutan Kelas II-B Aceh Singkil Berikan Remisi Kepada Narapidana
Dandim 0109/Aceh Singkil bersama dengan Forkopimda menghadiri acara pemberian REMISI kepada Narapidana dan Anak Pidana di Rutan Kelas II-b |
Dalam Mengisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Rutan Kelas II-b Kabupaten Aceh Singkil memberikan Remisi kepada sejumlah Narapidana dan Anak Pidana yang berada di Rumah Tahanan Aceh Singkil.
Dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 ada beberapa jenis-jenis remisi, salah satunya yaitu remisi umum yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat memperingati hari Kemerdekaan Indonesia, yakni setiap 17 Agustus. Remisi merupakan salah satu hak setiap narapidana dan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai negara yang beradab maka negara mempunyai kewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak-hak yang dimiliki oleh narapidana dan anak.
Dalam sambutannya Pj Bupati Aceh Singkil Martunis, ST.D.E.A membacakan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI pada pemberian remisi umum pada peringatan hari ulang tahun ke 77 Kemerdekaan Republik indonesia tahun 2022.
Baca Juga
- Tingkatkan Disiplin dan Semangat Kerja, Babinsa Koramil 0109-03/Gunung Meriah Beri Motivasi kepada Aparatur Desa Suka Makmur
- Pastikan Keamanan dan Kelancaran Listrik, Anggota Koramil 0109-07/Danau Paris Bersama PLN Lakukan Pengecekan Instalasi
- Danramil 0109-02/Singkil Hadiri Peringatan Dirgahayu Amal Bakti di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil
“Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan, saya mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara,” ucap Pj Bupati dalam pidatonya.
Turut hadir dalam pemberian Remisi tahun ini Pj. Bupati Aceh Singkil Martunis, S.T, D.E. A, Dandim 0109/Aceh Singkil Letkol Czi Rizal Desriansyah, M.Tr (Han), Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin maryudi Helman, S.I.K, Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini, SH,MH, Sekdakab Aceh Singkil Drs. Azmi, Ketua Pengadilan Negeri Singkil Hamzah Sulaiman, SH, Ketua Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Singkil Anas Rudiansyah, S.H.I, MH, Danpos TNI AL Aceh Singkil Lettu Iswanto, Kalapas Kelas II-B Aceh Singkil Machda Landasny, A.md, IP, SH, Asisten Setdakab Aceh Singkil, Staf Ahli Setdakab Aceh Singkil, Kepala SKPK Kabupaten Aceh Singkil, Kepala Bagian Setdakab Aceh Singkil serta Camat Singkil Utara. (*Pendim 0109)
Posting Komentar untuk "77 Tahun Kemerdekaan RI, Rutan Kelas II-B Aceh Singkil Berikan Remisi Kepada Narapidana"